Paper Kebijakan Perundang Undangan Medan, 02 Januari 2021
PERATURAN
DESA YANG MENYANGKUT TENTANG KEHUTANAN
Dosen
Penanggung Jawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh:
Firda Yolanda
191201016
HUT 3A
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
2020
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan
rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan
paper ini tepat pada waktunya. Adapun resume ini berjudul “Peraturan Daerah
Yang Menyangkut Tentang Kehutanan” merupakan salah satu syarat dalam
mengikuti mata kuliah Kebijakan Perundang Undangan Kehutanan pada Program
Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Agus Purwoko,
S.Hut., M.Si selaku dosen penanggung jawab, yang telah membantu dan
membimbing penulis dalam terwujudnya paper ini.
Dalam penulisan ini, penulis menyadari bahwa penulisan ini belum sempurna. Oleh sebab itu,
penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan
paper ini. Akhir kata, penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak
yang telah membantu dalam penyelesaian paper ini. Semoga resume ini dapat
menjadi sumber informasi bagi pihak yang membutuhkan.
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Krisis lingkungan hutan
merupakan salah satu persoalan lingkungan yang saat ini semakin banyak
mendapatkan perhatian. Krisis lingkungan hutan ini terjadi sebagai akibat dari
aktivitas-aktivitas manusia yang sering kali mengeksploitasi hutan dan sumber
daya yang terkandung di dalamnya tanpa memperhatikan daya dukung dan
keberlanjutannya, seperti aktivitas pembakaran hutan dan illegal loging.
Keberadaan hutan sesungguhnya sangat menguntungkan bagi kelangsungan hidup
manusia. Hutan memiliki fungsi-fungsi antara lain sebagai penyimpan cadangan
air bersih, mencegah dan membatasi banjir, mencegah erosi, memelihara kesuburan
tanah, menghasilkan oksigen dan mengurangi polusi udara, menjaga kestabilan
iklim, serta fungsi-fungsi lainnya yang berguna bagi kelangsungan hidup
manusia.Tingkah laku manusia selalu inheren dengan jenis teknologi yang
digunakan dalam pekerjaan dan masanya.1Hukum kehutanan merupakan masalah yang
sangat menarik untuk dikaji dan di analisis karena berkaitan dengan dengan
bagaimana norma, kaedah atau peraturan perundang-undangan dibidang kehutanan
dapat dijalankan dan dilaksanakan dengan baik. Kehutanan yang asal adalah hutan
merupakan karunia dan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa, merupakan harta kekayaan
yang diatur oleh pemerintah.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apakah Pengertian Dari Peraturan Desa?
2.
Apa saja uu Perdes
tentang kehutanan
?
3.
Apa tujuan terbentuknya UU perdes ?
1.3
Tujuan
1.
Untuk mengetahui arti dari Perdes.
2.
Untuk mengetahui apa saja UU Perdes tentang kehutanan.
3.
Untuk mengetahahui
tujuan terbentuknya perdes
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Perdes
Peraturan
Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa
bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah
desa tertentu. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan
perundangundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat.
Peraturan Desa dilarang
bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi. Masyarakat
berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan
atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa. Untuk melaksanakan Peraturan Desa,
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa. Sebagai pedoman kerja bagi semua pihak dalam penyelenggaraan kegiatan di desa Terciptanya tatanan kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang didesa Memudahkan pencapaian tujuanSebagai acuan dalam rangka pengendalian dan pengawasanSebagai dasar .pengenaan sanksi atau hukuman Mengurangi kemungkinan terjadinya penyimpangan atau kesalahan Jenis dan ragam Peraturan Desa yang disusun dan ditetapkan bergantung pada kebutuhan penyelenggara pemerintahan di desa. Untuk itu diharapkan kepada pemerintah Desa dan BPD agar dapat mengidentifikasi topik-topik yang perlu dibuat sebagai Peraturan Desa. Tingkat kepentingan ini hendaknya dilihat dalam kerangka kepentingan sebagian besar masyarakat agar Peraturan Desa yang dibuat benar-benar aspiratif Peraturan Desa juga perlu dibuat karena adanya perintah atau keharusan yang ditetapkan melalui peraturan yang lebih tinggi. Peraturan Desa seperti ini biasanya merupakan penjabaran dan pengukuhan dari peraturan yang lebih tinggi tersebut.
2.2 Undang Undang Perdes Tentang Kehutanan
Berikut
ini adalah beberapa Undang Undang Perdes Tentang Kehutanan
1 PERATURAN DESA PERATURAN DESA
CIBULUH NOMOR : 01/Perdes-cb/IV/2003 Tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DESA DALAM
MENJAGA DAN MEMELIHARA HUTAN PERATURAN DESA PUNCAKBARU NOMOR :
04/Perdes-PB/IV/2003 Tentang PERAN SERTA WARGA DESA DALAM PELESTARIAN HUTAN
PERATURAN DESA MEKARJAYA NOMOR : 01/Perdes-MJ/IV/2003 Tentang PERAN SERTA WARGA
DESA DALAM MENJAGA DAN MEMELIHARA HUTAN PERATURAN DESA GELARPAWITAN NOMOR :
01/Perdes-GP/IV/2003 Tentang PARTISIPASI WARGA DESA DALAM PELESTARIAN HUTAN PERATURAN
DESA NEGLASARI NOMOR : 04/Perdes-NS/IV/2003 Tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DESA
DALAM MENJAGA DAN MEMELIHARA HUTAN
2 PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR KECAMATAN CIDAUN DESA CIBULUH Jl. Lurah
Bintang No. 129 Cibuluh, Cidaun, Cianjur PERATURAN DESA CIBULUH NOMOR:
01/Perdes-cb/IV/2003 Tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DESA DALAM MENJAGA DAN
MEMELIHARA HUTAN DENGAN RAHMAT ALLAH SWT, KEPALA DESA CIBULUH: Menimbang: a. Bahwa hutan, menurut UU Nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan, sebagai penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran
rakyat cenderung menurun kondisinya, oleh karena itu keberadaannya harus
dipertahankan secara optimal dijaga daya dukungnya secara lestari, dan diurus
dengan akhlak mulia, adil, arif, bijaksanasertabertanggung-gugat;
b. Bahwa desa menurut UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerahkabupaten;
c. Bahwa menurut UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Bab X, masyarakat
berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari
gangguan dan perusakkan dan lain-lain; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu ditetapkan 1
3 peraturan desa tentang Peran Serta Masyarakat Desa dalam Menjaga dan
Memelihara Hutan. Mengingat: 1. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60). 2. Undang-Undang No.
41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167). 3.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49).
4.
Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Hutan (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 68). 5. Undang-undang No. 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan
Daerah Kabupaten di Lingkungan Jawa Barat (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor
60). 6. Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2000 tentang Pedoman Umum Pengaturan
Mengenai Desa (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 142). 7. Peraturan Daerah
Kabupaten Cianjur No. 9 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan
Desa. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No. 12 Tahun 2000 tentang Peraturan
Desa. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No. 15 Tahun 2000 tentang
Pemberdayaan dan Pelestarian serta pengembangan Adat Istiadat,
Kebiasaan-kebiasaan Masyarakat dan Lembaga Adat. Memperhatikan: Musyawarah Desa
Cibuluh tanggal 2 April 2003 tentang penyusunan peraturan desa Cibuluh 2
5. Peraturan Desa Cibuluh tentang Peran Serta Masyarakat Desa Dalam
Menjaga dan Memelihara Hutan. 5 Bagian Kedua Azas dan
Tujuan Pasal 2 (1) Azas peraturan desa tentang hutan dan kehutanan ini adalah
sebagaimana azas pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yaitu manfaat
yang lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan.
(2) Tujuannya adalah: a. Menampung peran serta masyarakat dalam menjaga dan
memelihara hutan dan kehutanan; b. Untuk menyelesaikan persengketaan yang ada
di masyarakat; c. Meningkatkan kesejahateraan masyarakat; d. Mewujudkan peran
pemerintahan desa di masyarakat (3) Tata cara mencapai tujuan akan dirumuskan
dalam program kerja melalui keputusan desa.
2.3
Tujuan Terbentuknya UU Perdes
Dalam UU Pemerintahan Daerah
sebelumnya (UU No. 22/1999
maupun UU No. 32/2004), tidak mencantumkan tujuan pengaturan
Desa, karena pengaturan tentang Desa hanya menjadi bagian terkecil dari hal
yang diatur dalam kedua UU tersebut. Tujuan pengaturan Desa sebagaimana
tercantum pada pasal 4 UU Desa merupakan ketentuan baru, meskipun penempatannya
tidak pada bagian khusus tentang tujuan, tetapi bagian dari Bab tentang
Ketentuan Umum. Pengaturan Desa bertujuan: a. memberikan
pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya
sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. memberikan
kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia; c.
melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa; D. mendorong prakarsa, gerakan, dan
partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna
kesejahteraan bersama; e. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien
dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab; f. meningkatkan pelayanan publik
bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum; g.
meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat
Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan
nasional; h. memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan
pembangunan nasional; dan i. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek
pembangunan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Peraturan Desa adalah peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan
Permusyawaratan Desa
2. Jenis dan ragam Peraturan Desa yang disusun dan ditetapkan bergantung pada
kebutuhan penyelenggara pemerintahan di desa.
3. Tujuan pengaturan Desa sebagaimana tercantum pada pasal 4 UU Desa merupakan
ketentuanbaru, meskipun penempatannya tidak pada bagian khusus tentang tujuan,
tetapi bagian dari Babtentang Ketentuan Umum.
DAFTAR PUSTAKA
proses
terbentuknya perdes tentang kehutanan - Google Search
Apa yang
dimaksud dengan peraturan desa? - Pemerintahan / Politik & Pemerintahan -
Dictio Community
PERDA No. 3 ttg
Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Desa - KabupatenBanggai-2011-3.pdf
Niceeee, i like it
BalasHapusManteupp
BalasHapusNice information 🔥
BalasHapusMantap
BalasHapusMantap pakk
BalasHapusBagus sekali. Terimakasih.
BalasHapus