Langsung ke konten utama

PAPER KEBIJAKAN PERUNDANG UNDANGAN KEHUTANAN

   Paper Kebijakan Perundang Undangan                                     Medan, 02 Januari 2021

          PERATURAN DESA YANG MENYANGKUT TENTANG KEHUTANAN

  Dosen Penanggung Jawab:

    Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si

 

Disusun Oleh:

   Firda Yolanda

191201016

    HUT 3A    







PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

2020


KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini tepat pada waktunya. Adapun resume ini berjudul “Peraturan Daerah Yang Menyangkut Tentang Kehutanan” merupakan salah satu syarat dalam mengikuti mata kuliah Kebijakan Perundang Undangan Kehutanan pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.

            Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si selaku dosen penanggung jawab, yang telah membantu dan membimbing penulis dalam terwujudnya paper ini.

Dalam penulisan ini, penulis menyadari bahwa penulisan ini belum sempurna. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan paper ini. Akhir kata, penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian paper ini. Semoga resume ini dapat menjadi sumber informasi bagi pihak yang membutuhkan.

                                                                                                                                 Medan, 02 Januari 2021



                                                                                                                         Penulis

 

 

 

 

 

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

       Krisis lingkungan hutan merupakan salah satu persoalan lingkungan yang saat ini semakin banyak mendapatkan perhatian. Krisis lingkungan hutan ini terjadi sebagai akibat dari aktivitas-aktivitas manusia yang sering kali mengeksploitasi hutan dan sumber daya yang terkandung di dalamnya tanpa memperhatikan daya dukung dan keberlanjutannya, seperti aktivitas pembakaran hutan dan illegal loging. Keberadaan hutan sesungguhnya sangat menguntungkan bagi kelangsungan hidup manusia. Hutan memiliki fungsi-fungsi antara lain sebagai penyimpan cadangan air bersih, mencegah dan membatasi banjir, mencegah erosi, memelihara kesuburan tanah, menghasilkan oksigen dan mengurangi polusi udara, menjaga kestabilan iklim, serta fungsi-fungsi lainnya yang berguna bagi kelangsungan hidup manusia.Tingkah laku manusia selalu inheren dengan jenis teknologi yang digunakan dalam pekerjaan dan masanya.1Hukum kehutanan merupakan masalah yang sangat menarik untuk dikaji dan di analisis karena berkaitan dengan dengan bagaimana norma, kaedah atau peraturan perundang-undangan dibidang kehutanan dapat dijalankan dan dilaksanakan dengan baik. Kehutanan yang asal adalah hutan merupakan karunia dan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa, merupakan harta kekayaan yang diatur oleh pemerintah.

1.2 Rumusan Masalah

1.      Apakah Pengertian Dari Peraturan Desa?

2.      Apa saja uu Perdes tentang kehutanan ?

3.      Apa tujuan terbentuknya UU perdes ?

1.3 Tujuan

1.      Untuk mengetahui arti dari Perdes.

2.      Untuk mengetahui apa saja UU Perdes tentang kehutanan.

3.     
Untuk mengetahahui tujuan terbentuknya perdes

 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Perdes

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat.
             Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa. Untuk melaksanakan Peraturan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa. 
Sebagai pedoman kerja bagi semua pihak dalam penyelenggaraan kegiatan di desa Terciptanya tatanan kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang didesa Memudahkan pencapaian tujuanSebagai acuan dalam rangka pengendalian dan pengawasanSebagai dasar .pengenaan sanksi atau hukuman Mengurangi kemungkinan terjadinya penyimpangan atau kesalahan Jenis dan ragam Peraturan Desa yang disusun dan ditetapkan bergantung pada kebutuhan penyelenggara pemerintahan di desa. Untuk itu diharapkan kepada pemerintah Desa dan BPD agar dapat mengidentifikasi topik-topik yang perlu dibuat sebagai Peraturan Desa. Tingkat kepentingan ini hendaknya dilihat dalam kerangka kepentingan sebagian besar masyarakat agar Peraturan Desa yang dibuat benar-benar aspiratif Peraturan Desa juga perlu dibuat karena adanya perintah atau keharusan yang ditetapkan melalui peraturan yang lebih tinggi. Peraturan Desa seperti ini biasanya merupakan penjabaran dan pengukuhan dari peraturan yang lebih tinggi tersebut.

 

 

 

2.2   Undang Undang Perdes Tentang Kehutanan

      Berikut ini adalah beberapa Undang Undang Perdes Tentang Kehutanan

1  PERATURAN DESA PERATURAN DESA CIBULUH NOMOR : 01/Perdes-cb/IV/2003 Tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DESA DALAM MENJAGA DAN MEMELIHARA HUTAN PERATURAN DESA PUNCAKBARU NOMOR : 04/Perdes-PB/IV/2003 Tentang PERAN SERTA WARGA DESA DALAM PELESTARIAN HUTAN PERATURAN DESA MEKARJAYA NOMOR : 01/Perdes-MJ/IV/2003 Tentang PERAN SERTA WARGA DESA DALAM MENJAGA DAN MEMELIHARA HUTAN PERATURAN DESA GELARPAWITAN NOMOR : 01/Perdes-GP/IV/2003 Tentang PARTISIPASI WARGA DESA DALAM PELESTARIAN HUTAN PERATURAN DESA NEGLASARI NOMOR : 04/Perdes-NS/IV/2003 Tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DESA DALAM MENJAGA DAN MEMELIHARA HUTAN

2 PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR KECAMATAN CIDAUN DESA CIBULUH Jl. Lurah Bintang No. 129 Cibuluh, Cidaun, Cianjur PERATURAN DESA CIBULUH NOMOR: 01/Perdes-cb/IV/2003 Tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DESA DALAM MENJAGA DAN MEMELIHARA HUTAN DENGAN RAHMAT ALLAH SWT, KEPALA DESA CIBULUH: Menimbang:    a. Bahwa hutan, menurut UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagai penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat cenderung menurun kondisinya, oleh karena itu keberadaannya harus dipertahankan secara optimal dijaga daya dukungnya secara lestari, dan diurus dengan akhlak mulia, adil, arif, bijaksanasertabertanggung-gugat;
b. Bahwa desa menurut UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerahkabupaten;
c. Bahwa menurut UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Bab X, masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakkan dan lain-lain; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu ditetapkan 1

3 peraturan desa tentang Peran Serta Masyarakat Desa dalam Menjaga dan Memelihara Hutan. Mengingat: 1. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60). 2. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167). 3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49).

4. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Hutan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68). 5. Undang-undang No. 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Lingkungan Jawa Barat (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 60). 6. Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2000 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 142). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No. 9 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No. 12 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No. 15 Tahun 2000 tentang Pemberdayaan dan Pelestarian serta pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-kebiasaan Masyarakat dan Lembaga Adat. Memperhatikan: Musyawarah Desa Cibuluh tanggal 2 April 2003 tentang penyusunan peraturan desa Cibuluh 2

5. Peraturan Desa Cibuluh tentang Peran Serta Masyarakat Desa Dalam Menjaga dan Memelihara Hutan. 5 Bagian Kedua Azas dan Tujuan Pasal 2 (1) Azas peraturan desa tentang hutan dan kehutanan ini adalah sebagaimana azas pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yaitu manfaat yang lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan. (2) Tujuannya adalah: a. Menampung peran serta masyarakat dalam menjaga dan memelihara hutan dan kehutanan; b. Untuk menyelesaikan persengketaan yang ada di masyarakat; c. Meningkatkan kesejahateraan masyarakat; d. Mewujudkan peran pemerintahan desa di masyarakat (3) Tata cara mencapai tujuan akan dirumuskan dalam program kerja melalui keputusan desa.

2.3              Tujuan Terbentuknya UU Perdes

Dalam UU Pemerintahan Daerah sebelumnya (UU No. 22/1999
maupun UU No. 32/2004), tidak mencantumkan tujuan pengaturan
Desa, karena pengaturan tentang Desa hanya menjadi bagian terkecil dari hal yang diatur dalam kedua UU tersebut. Tujuan pengaturan Desa sebagaimana
tercantum pada pasal 4 UU Desa merupakan ketentuan baru, meskipun penempatannya tidak pada bagian khusus tentang tujuan, tetapi bagian dari Bab tentang Ketentuan Umum.  Pengaturan Desa bertujuan: a. memberikan
pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia; c. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;  D. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama; e. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab; f. meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum; g. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional; h. memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan i. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.

 

 

 

BAB III

PENUTUP

3.1  Kesimpulan

1. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa

2. Jenis dan ragam Peraturan Desa yang disusun dan ditetapkan bergantung pada kebutuhan penyelenggara pemerintahan di desa.

3. Tujuan pengaturan Desa sebagaimana tercantum pada pasal 4 UU Desa merupakan ketentuanbaru, meskipun penempatannya tidak pada bagian khusus tentang tujuan, tetapi bagian dari Babtentang Ketentuan Umum.

 


 

DAFTAR PUSTAKA

proses terbentuknya perdes tentang kehutanan - Google Search

 

KUMPULAN PERATURAN DESA. PERATURAN DESA CIBULUH NOMOR : 01/Perdes-cb/IV/2003 Tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DESA DALAM MENJAGA DAN MEMELIHARA HUTAN - PDF Free Download

 

Apa yang dimaksud dengan peraturan desa? - Pemerintahan / Politik & Pemerintahan - Dictio Community

 

PERDA No. 3 ttg Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Desa - KabupatenBanggai-2011-3.pdf

Komentar

Posting Komentar